Penonaktifkan KTP Jakarta

May 22, 2024 by
Administrator

Penertiban NIK DKI Jakarta


Jakarta - Kepala Dinas Dukcapil DKI Budi Awaludin mengatakan surat permohonan penonaktifan 92 ribu nomor induk kependudukan (NIK) sudah dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Budi mengatakan surat tersebut juga sudah diterima oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri. "Sudah, hari Senin pagi sudah diterima Pak Dirjen Dukcapil," kata Budi saat dihubungi, Selasa (23/4/2024). Dinas Dukcapil DKI Jakarta sebelumnya mengatakan sebanyak 92.432 nomor induk kependudukan (NIK) bakal dinonaktifkan. Ada dua kriteria warga yang NIK-nya akan dinonaktifkan, apa saja?


Budi menjelaskan, di tahap awal, pihaknya akan menyurati Kemendagri untuk menonaktifkan 92.432 NIK warga yang telah meninggal dunia dan RT tempat domisili sebelumnya sudah tak ada atau beralih fungsi menjadi fasilitas lain, seperti GOR dan stadion.

Sementara itu, Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung langkah Pemprov DKI dalam penataan dokumen kependudukan. Kemendagri saat ini masih menunggu surat dari Pemprov DKI soal pengajuan penonaktifan 92 ribu nomor induk kependudukan (NIK).

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, mengatakan penataan dan penertiban dokumen kependudukan oleh Pemda tertuang dalam Pasal 18 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan perubahan UU Nomor 24 Tahun 2013. Hal itu agar data kependudukan lebih akurat.

"Terkait penertiban kependudukan, kami support langkah-langkah Pemprov DKI Jakarta yang sudah memulai program penataan dan penertiban dokumen sesuai domisili dan bahkan beberapa daerah di Indonesia sudah mulai mengikuti yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta. Harapan kami, tentunya ke depan secara nasional administrasi kependudukan akan jauh lebih tertib," kata Teguh kepada wartawan, Minggu (21/4/2024).

Teguh mengatakan bahwa penonaktifan NIK di DKI Jakarta atas hasil koordinasi bersama. Penonaktifan ini akan dilakukan secara bertahap.

Untuk mencek status KTP Anda lakukan langkah sebagai berikut di bawah ini.

  1.  Masuk website dukcapil https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/
  2.  Masukkan NIK dan captha sesuai gambar
  3.  Lihat hasil yang muncul
  4. Apabila muncul tidak terdaftar dalam penataan dan penertiban maka NIK tidak ada masalah, tidak perlu lakukan apapun
  5. Jika muncul hasil terdaftar dalam penataan dan penertiban maka perlu diurus ke kelurahan karena akan dinonaktifkan permanen per 1 Juni 2024.


Sumber: Detikcom

https://news.detik.com/berita/d-7306153/pemprov-dki-telah-bersurat-ke-kemendagri-nonaktifkan-92-ribu-nik


# Umum