Fasilitas Untuk Lansia DKI Jakarta

Sumber: Kompas.com
November 28, 2023 by
TBM Saung Manggar

DKI Jakarta memiliki berbagai fasilitas untuk lanjut usia (lansia). Fasilitas-fasilitas tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup lansia dan mewujudkan Jakarta sebagai kota layak lansia. Berikut diantara fasilitas yang diberikan Pemda DKI Jakarta.

Kartu Lansia Jakarta 

Pemprov DKI Jakarta memberikan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar (PKD) berupa pemberian dana Rp 600.000 per bulan untuk 40.419 lansia pada 2019. Lansia yang berhak menerima bantuan itu diberi Kartu Lansia Jakarta. Pemberian bantuan PKD lewat Kartu Lansia Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 193 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Sosial untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar bagi Lanjut Usia. 

Bantuan untuk usaha 

Pemprov DKI juga memberikan bantuan berupa barang untuk kategori lansia potensial atau produktif yang memiliki usaha.  Pemberian bantuan itu merupakan program usaha ekonomi kreatif (UEP) bagi lansia.  

Program pangan murah 

Lansia menjadi salah satu kategori warga yang bisa menikmati program pangan murah setiap bulan. Kategori warga yang bisa menikmati program pangan murah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Pangan dengan Harga Murah bagi Masyarakat Tertentu. 

Gratis naik Transjakarta 

Lansia juga bisa menggunakan layanan Transjakarta secara gratis. Dilansir dari situs web transjakarta.co.id, lansia bisa naik Transjakarta gratis menggunakan TJ Card. Golongan masyarakat yang berhak mendapatkan layanan gratis Transjakarta diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2016 tentang Pelayanan Transjakarta Gratis dan Bus Gratis bagi Masyarakat. 

Gratis masuk Ragunan dan Monas 

Lansia juga diberikan fasilitas gratis masuk Taman Margasatwa Ragunan, Tugu Monumen Nasional (Monas), dan tiga museum di Jakarta pada hari biasa. Tiga museum yang dimaksud ialah Museum Seni Rupa, Museum Kebaharian Jakarta, dan Museum Kesejarahan Jakarta. Ketentuan layanan fasilitas gratis itu tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2017 tentang Layanan Gratis Masuk Taman Margasatwa Ragunan, Tugu Monumen Nasional, dan Museum pada Hari Biasa bagi Masyarakat Tertentu.

sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/24/11072021/menyiapkan-jakarta-sebagai-kota-ramah-lansia?page=all.


Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6